JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Pasal 170 Rancangan Undang-undang Cipta Kerja akan membawa Indonesia kembali ke masa Orde Baru.
Sebab, pasal tersebut mengatur bahwa Pemerintah dapat mengubah ketentuan undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
"Menurut saya, upaya seperti ini mengembalikan konsep Orde Baru yang sentralistik di mana pembentukan undang-undang terpusat di presiden dan kewenangan terpusat di satu lembaga," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Ketentuan Pemerintah Bisa Ubah UU lewat PP di RUU Cipta Kerja Dikritik
Feri khawatir, bila RUU ini disahkan maka Pemerintah punya kewenangan penuh dalam mengubah isi undang-undang dan DPR hanya menjadi lembaga yang 'menstempel' perubahan UU itu.
Padahal, Pasal 20 Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan, pembentukan undang-undang merupakan wewenang DPR selaku representasi rakyat.
Feri pun mengingatkan, pemerintahan yang terlalu banyak memiliki kewenangan, termasuk mengubah isi undang-undang, berpotensi menciptakan pemerintahan yang korup.
"Ini merusak sistem, DPR hanya menjadi cap stempel. Ini yang tidak sehat, bisa membahayakan, dan aneh saja kalau kita kembali mundur sebelum reformasi ke arah itu," ujar Feri.
Baca juga: Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Cabut UU, Mahfud: Mungkin Keliru Ketik
Selain itu, Pasal 170 RUU Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan konstitusi dan logika hukum karena menyatakan pemerintah berwenang mengubah ketentuan dalam sebuah undang-undang melalui peraturan pemerintah.
"Jadi PP mengubah UU itu tidak masuk akal secara keilmuan dan tidak sesuai konstitusi dan UU 12 tahun 2011 jo UU 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan" ujar Feri.
Baca juga: Berbeda dengan Isi Draf RUU Cipta Kerja, Airlangga Sebut PP Tak Bisa Ubah UU
Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja menyatakan, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Pasal 170 Ayat (2) berbunyi, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Sedangkan Pasal 170 Ayat (3) menyatakan, "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.