JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan ada dua opsi pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yaitu melalui Badan Legislasi (Baleg) atau panitia khusus (pansus).
Namun, Azis mengatakan kecondongannya saat ini pembahasan dilakukan di Baleg DPR.
"Kecondongannya saya lebih condong ke Baleg," kata Azis di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Kembalikan Konsep Orde Baru yang Sentralistik
Menurut dia, pembahasan suatu RUU di Baleg lebih komprehensif jika dibandingkan dengan mekanisme lain.
"Karena kapasitas dan kontennya bisa dibahas secara komprehensif. Walau pun mekanisme Baleg itu harmonisasi dan sinkronisasi terhadap suatu undang-undang," jelas Azis.
Namun, kata Azis, penentuan mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja akan diputuskan kemudian dalam rapat paripurna DPR.
Ia pun mengatakan pada dasarnya baik Baleg maupun Pansus memiliki kewenangan yang sama. Menurutnya, mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja tak perlu jadi persoalan.
"Antara Baleg atau pansus saya enggak boleh ngomong. Karena itu baru boleh ngomong setelah paripurna. Tapi opsinya bisa pansus atau Baleg," ujar dia.
"Kalau orang nanya, sama saja kok mau baleg atau pansus. Personelnya sama. Kapasitasnya sama. Tidak ada yang berbeda. Substansinya sama. Jadi tidak usah diperdebatkan," imbuh Azis.
Pada Rabu (12/2/2020), DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan dalam konferensi pers.
Baca juga: Respons Ketua MK soal Kewenangan Presiden Batalkan Perda dalam RUU Cipta Kerja
Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. Ia mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.
"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelas Puan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.