JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pihaknya memutuskan untuk tidak membahas dari awal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan.
Namun, menurut dia, pasal-pasal substansi yang krusial akan dibahas kembali bersama pemerintah.
"Kami sepakat tidak dari awal lagi, carry over. Beberapa pasal subtansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholder. Jadi enggak dibongkar dari awal," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Baca juga: RKUHP dan RUU Ketahanan Siber Dinilai Berpotensi Ancam Kebebasan Pers
Herman mengatakan, pada rapat internal Komisi III DPR, Senin (17/2/2020) seluruh anggota sepakat untuk mulai membahas dua RUU yang sempat ditunda pengesahannya pada periode yang lalu.
Menurut dia, Komisi III akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar memberikan penugasan kepada kementerian terkait untuk rapat kerja bersama terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
"Pemerintah menugaskan wakilnya untuk bertemu dengan kami, untuk membicarakan pembahasan rancangan undang-undang tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan dibahas dalam Panja Komisi III.
Baca juga: Soal RKUHP, Komnas HAM Minta Pemerintah-DPR Libatkan Banyak Pihak
Menurut dia, dalam rapat internal Komisi III, dirinya menggantikan Erma Suryani Ranik sebagai Ketua Panja RUU Pemasyarakatan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap menjadi Ketua Panja RKUHP.
"Setelah kami menerima surat dari Menkumham tentang penugasan anggotanya, mereka baru membentuk panja dan memulai pembahasan RUU tersebut. Jadi dalam satu-dua hari ini kita kirim surat. Tunggu saja dulu," kata dia.
Seperti diketahui, pada DPR periode 2014-2019, Pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, karena desakan dari elemen masyarakat sipil.
Masyarakat menilai, ada sejumlah pasal yang kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.