JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan kliennya ke Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan tindakan yang berlebihan.
Maqdir mengatakan, KPK mestinya mengecek dahulu apakah kliennya sudah menerima secara patut surat panggilan pemeriksaan.
"Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu. Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," kata Maqdir kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Masuk DPO KPK, di Mana Keberadaan Eks Sekretaris MA Nurhadi?
Maqdir melanjutkan, KPK mestinya menghentikan proses penyidikan dahulu karena Nurhadi tengah mengajukan guagatan praperadilan terhadap KPK.
"Sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK," ujar Maqdir.
Diberitakan sebelumnya, KPK memasukkan Nurhadi ke DPO bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Ketiganya ditetapkan sebagai buron setelah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: Upaya KPK Cari Nurhadi dan Menantunya: DPO hingga Minta Bantuan Masyarakat
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.