JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengungkapkan, ada staf khusus mantan Menpora Imam Nahrawi yang ditugaskan oleh Imam untuk mengumpulkan uang-uang setoran dari setiap kedeputian di Kemenpora.
Salah satu nama yang diakui oleh Gatot adalah eks atlet bulutangkis sekaligus mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Taufik Hidayat.
Hal itu disampaikan oleh Gatot saat bersaksi untuk asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Ulum merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Iya, betul (salah satunya Taufik Hidayat)," kata Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Dakwaan Aspri Imam Nahrawi, Jaksa KPK Singgung Nama Taufik Hidayat
Gatot pun mengonfirmasi sejumlah keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Dalam keterangannya, Gatot mengaku pernah mendengar adanya sejumlah staf khusus Imam yang bertugas mengumpulkan uang dari setiap kedeputian.
Pertama, staf khusus Imam bernama Zainul. Berdasarkan keterangan Gatot, Zainul ditugaskan oleh Imam untuk mengumpulkan setoran uang yang diambil dari anggaran kepemudaan yang terdapat di Deputi I dan Deputi II Kemenpora.
Kedua, Taufik Hidayat. Menurut keterangan Gatot, Taufik selaku staf khusus sekaligus Wakil Ketua Satlak Prima saat itu ditugaskan Imam mengumpulkan setoran uang yang diambil dari anggaran keolahragaan di Deputi III dan Deputi IV Kemenpora.
"Betul seperti itu?" tanya jaksa KPK Ronald Worotikan.
"Iya," jawab Gatot.
Baca juga: Periksa Taufik Hidayat, Ini Penjelasan KPK
Selain itu, Gatot juga mengaku pernah mendengar adanya pemotongan anggaran Satlak Prima untuk diberikan demi menunjang kepentingan Imam.
"Yang bertugas untuk memotong anggaran uang adalah Tommy Suhartanto, Staf Kemenkeu yang diperbantukan di Kemenpora untuk mengurus Satlak Prima, betul?" tanya jaksa Ronald lagi.
"Iya," jawab Gatot singkat.
Hingga saat ini Taufik Hidayat belum memberikan keterangan terkait pernyataan Gatot.
Taufik pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Pada awal Agustus 2019, dia hanya mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Stafsus Kemenpora 2017-2018.
Baca juga: Diperiksa KPK, Taufik Hidayat Mengaku Ditanya soal Menpora
Ketika itu, saat ditanya oleh wartawan apakah Taufik ditanya mengenai proposal dana hibah, alokasi honor di Satlak Prima atau hubungannya dengan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, ia menggeleng.
"Enggak, enggak ada juga. (Pertanyaannya) sebagai apa, si ini siapa, ,kenal ini, kenal ini, ya di situ saja. Enggak ada yang lain," ujar Taufik Hidayat pada 1 Agustus 2019.
Dalam perkara ini, Ulum didakwa bersama-sama dengan Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Baca juga: Sesmenpora Mengaku Pernah Diminta Kumpulkan Rp 500 Juta untuk Imam Nahrawi
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Suap itu yakni penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Selain itu, Miftahul Ulum bersama Imam disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.