Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Taufik Hidayat Mengaku Ditanya soal Menpora

Kompas.com - 01/08/2019, 16:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks atlet bulu tangkis, Taufik Hidayat mengaku diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Dimintai keterangan saja, cuma dimintai keterangan saja, saya kan Stafsus Kemenpora 2017-2018, itu Saja," kata Taufik setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (1/8/2019) siang.

Taufik mengatakan, ada 9 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Taufik menyebut, pertanyaan-pertanyaan penyidik umumnya terkait dengan hubungannya dengan Menpora Imam Nahrawi.

"Kurang lebih ada lumayan ya, 8-9 (pertanyaan) ya kenal Pak Imam di mana, itu-itu saja, enggak ada yang bagaimana-bagaimana. Tentang menpora saja sih, yang lain enggak ada, itu saja," kata Taufik.

Baca juga: KPK Periksa Eks Atlet Bulu Tangkis Taufik Hidayat

Saat ditanya oleh wartawan apakah Taufik ditanya mengenai proposal dana hibah, alokasi honor di Satlak Prima, atau hubungannya dengan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, Ia menggeleng.

"Enggak, enggak ada juga. (Pertanyaannya) sebagai apa, si ini siapa, ,kenal ini, kenal ini, ya di situ saja. Enggak ada yang lain," ujar dia. 

Taufik diperiksa kurang lebih selama lima jam. Ia masuk ke Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar Gedung KPK pada pukul 15.34 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa Taufik diperiksa dalam proses nyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora.

Sebelumnya, Febri menyebut, Taufik diperiksa setelah adanya pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara sebelumnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Baca juga: Pebulutangkis Taufik Hidayat dan Ricky Subagja Jadi Caleg Partai Demokrat

Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Johny E Awuy.

Ending dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com