JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyebut tak ada yang salah dari rangkap jabatan tiga wakil menteri sebagai komisaris perusahaan plat merah.
"Tidak ada yang salah dengan itu," kata Arya kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Tiga wakil menteri yang rangkap jabatan tersebut yakni; Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Baca juga: Wamen Jokowi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Memang Boleh?
Ia memastikan Menteri BUMN Erick Thohir tak akan mencopot ketiganya dari komisaris perusahaan plat merah.
Sebab, mereka justru dianggap sebagai perwakilan pemerintah di internal perusahaan BUMN.
"Kalau tidak, siapa yang mewakil pemerintah sebagai pemegang saham? Mestinya orang pemerintah dong," kata Arya.
Baca juga: Istana: Erick Thohir Akan Jawab soal 3 Wamen yang Rangkap Jabatan
Selain itu, Arya juga menegaskan wakil menteri bukanlah anggota kabinet. Sehingga tak menyalahi aturan terkait larangan rangkap jabatan menteri.
"Wamen bukan anggota kabinet, tapi dia adalah setara dengan eselon I," ucapnya.
Arya juga memastikan kinerja ketiga wakil menteri tak akan terganggu dengan posisinya sebagai komisaris BUMN. Sebab, komisaris tidak bekerja setiap hari.
"Dia kan tidak day to day. Dia kan seminggu sekali, melakukan pengawasan, engak ada masalah soal itu," ujarnya.
Baca juga: Dipersoalkan, Ini Sederet Wamen Jokowi yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Posisi komisaris BUMN yang dijabat oleh para wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelumnya jadi sorotan.
Mengisi posisi di perusahaan pelat merah oleh pejabat setingkat Wamen dinilai sebagai rangkap jabatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang terkait uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Hakim MK Suhartoyo mempertanyakan rangkap jabatan para wamen.
Saat itu, Suhartoyo mengaku kebingungan bagaimana tugas wamen yang sudah cukup berat namun masih mengurusi BUMN.
Baca juga: Hakim MK: Kalau Tugasnya Berat, Kenapa Wamen Rangkap Jabatan?
Hal itu diutarakannya kepada Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah di Gedung MK, Senin (10/2/2020) lalu.
"Pak Ardianysah, tadi kan message itu untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wamen, ini ada korelasinya. Kenapa justru para wamen diperbolehkan menjabat jabatan rangkap?" kata Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, secara regulasi, tak seharusnya ada pejabat di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi yang merangkap posisi di BUMN.
"Wamen ini sebagai pejabat negara atau bukan, kalau pejabat negara sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu," kata Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.