JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan dasar hukum wakil menteri di Indonesia dapat merangkap jabatan.
Pasalnya, pada era pemerintahan Presisen Joko Widodo, sejumlah wakil menteri juga menjabat sebagai komisaris dan komisioner di sebuah lembaga negara.
Hal ini Saldi tanyakan kepada perwakilan pemerintah dan presiden yang hadir dalam sidang uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait kedudukan wakil menteri.
"Apa yang membenarkan atau apa dasar hukum, apa yang membenarkan wakil menteri itu bisa jadi komisaris? Kan banyak wakil menteri tuh, hampir semua wakil menteri jadi komisaris, lalu ada juga yang jadi komisioner di lembaga negara," kata Saldi dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Pemerintah Tak Ingin Jabatan Wakil Menteri Dianggap Pemborosan Anggaran
Saldi lantas menyinggung Wakil Menteri Keuangan yang kini menjabat sebagai Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Saldi, keadaan itu bukan tidak mungkin menggoyahkan independensi sebuah lembaga.
"Kalau yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan wamen itu memang kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain," ujar dia.
Baca juga: Sidang Uji Materi UU Kementerian Negara, Hakim MK Pertanyakan Keberadaan Wakil Menteri
Hal yang sama juga disampaikan oleh Hakim MK Suhartoyo.
Sebab, dari penjelasan yang disampaikan oleh perwakilan pemerintah dan presiden dalam sidang, yaitu Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah, tugas wakil menteri tidaklah mudah.
Kendati demikian, jabatan berat itu justru diemban oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan di lembaga lainnya.
"Tadi kan message itu untuk beban kerja untuk kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wamen, ini ada korelasinya kenapa justru para wamen diperbolehkan menjabat jabatan rangkap," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo juga bertanya apakah jabatan wakil menteri termasuk sebagai pejabat negara atau tidak.
Pasalnya, ada aturan yang melarang pejabat negara untuk rangkap jabatan.
"Wamen ini sebagai pejabat negara atau bukan. Kalau pejabat negara, sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu," kata Suhartoyo.
Baca juga: Pemerintah Nilai Wakil Menteri Tetap Konstitusional meski Tak Diatur UUD 45
Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).