Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Polemik Penunjukan Plt Dirjen Bimas Katolik...

Kompas.com - 13/02/2020, 06:25 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Dia masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar.

Hal itu membuatnya memberikan saran yang kurang tepat kepada Menteri Agama terkait penunjukan Plt Dirjen.

Tunjuk pelaksana tugas pengganti

Ia mengatakan Kementerian Agama segera memilih Plt baru merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019.

"Selasa, 11 Februari 2020, segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja," ungkapnya.

Baca juga: Plt Dirjen Bimas Katolik Ungkap Alasan Kemenag Baru Lelang Jabatannya

Menteri Agama Fachrul Razi pun akhirnya menunjuk Aloma Sarumaha sebagai Plt Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama.

Aloma yang sebelumnya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik itu menggantikan Nur Kholis Setiawan yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

"Surat perintah sudah ditandatangani oleh Menag. Per hari ini, Plt Dirjen Bimas Katolik adalah Aloma Sarumaha," lanjut Nur Kholis.

Dengan demikian, jabatan Nur Kholis saat ini hanyalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama saja.

Surat penunjukkan Aloma Sarumaha sendiri ditandatangani Menag Fachrul pada Selasa (11/2/2020) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com