Salin Artikel

Akhir Polemik Penunjukan Plt Dirjen Bimas Katolik...

Pasalnya, jabatan itu seharusnya diisi oleh eselon I beragama Katolik tetapi justru diisi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis yang beragama Isla

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memberi penjelasan terkait alasan pengangkatan Nur Kholis sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik.

Menurut Zainut, Nur Cholis hanyalah pejabat sementara karena pejabat sebelumnya, yaitu Eusabius Binsasi, pensiun sejak Juli 2019.

"Untuk sementara Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya dijabat Eusabius Binsasi karena memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu, maka agar tidak terjadi kekosongan, diangkat pejabat Pelaksana Tugas Sekjen Prof Dr Nur Kholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif," kata Zainut, Senin (10/2/2020).

Ia mengatakan, penunjukan Nur Kholis sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019.

Menurut dia, berdasarkan ketentuannya, Plt dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan jabatan pengawas hanya boleh diisi pejabat setingkat atau setingkat lebih tinggi.

Sementara itu, lanjut Zainut, hanya ada satu orang pejabat eselon I di lingkungan Bimas Katolik.

"Pejabat eselon I di lingkungan Bimas Katolik itu hanya ada satu. Sementara selebihnya adalah eselon II dan III, jadi tidak mungkin Plt diambil dari lingkungan Ditjen Binmas Katolik," ucap Zainut.

Zainut menegaskan, fungsi Plt hanya bersifat administratif. Plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Jabatan tersebut juga paling lama diemban selama tiga bulan dan dapat diperpanjang untuk tiga bulan selanjutnya.

"Ketentuan lain dari surat edaran tersebut adalah pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran," ujarnya.

Mengaku khilaf

Karena menuai kontroversi, Nur Kholis akhirnya meminta maaf atas pemilihan Plt Dirjen Bimas Katolik yang tidak berasal dari agama terkait.

"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," kata Nuh Kholis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).

Nur Kholis mengaku kurang cermat saat membaca surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I.

Dia masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar.

Hal itu membuatnya memberikan saran yang kurang tepat kepada Menteri Agama terkait penunjukan Plt Dirjen.

Tunjuk pelaksana tugas pengganti

Ia mengatakan Kementerian Agama segera memilih Plt baru merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019.

"Selasa, 11 Februari 2020, segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja," ungkapnya.

Menteri Agama Fachrul Razi pun akhirnya menunjuk Aloma Sarumaha sebagai Plt Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama.

Aloma yang sebelumnya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik itu menggantikan Nur Kholis Setiawan yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

"Surat perintah sudah ditandatangani oleh Menag. Per hari ini, Plt Dirjen Bimas Katolik adalah Aloma Sarumaha," lanjut Nur Kholis.

Dengan demikian, jabatan Nur Kholis saat ini hanyalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama saja.

Surat penunjukkan Aloma Sarumaha sendiri ditandatangani Menag Fachrul pada Selasa (11/2/2020) kemarin.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/06252581/akhir-polemik-penunjukan-plt-dirjen-bimas-katolik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke