JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyinggung Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun yang tak mampu mengatasi penolakan pembangunan rumah ibadah di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.
Jokowi menilai, Pemkab Karimun tak terlihat begerak cepat untuk mengatasi masalah ini.
Karena itu, ia menginstruksikan Kapolri dan Menko Polhukam untuk turun langsung menangani masalah ini.
"Mestinya daerah bisa menyelesaikan ini, tetapi saya lihat karena tidak ada pergerakan di daerah jadi saya perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri. Tegas ini, harus diselesaikan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Wapres: Jika Pendirian Rumah Ibadah Penuhi Syarat, Tak Boleh Ditolak
Ia mengatakan, tak semestinya ada penolakan pembangunan rumah ibadah di mana pun itu.
Sebab, kata Jokowi UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara memeluk dan menjalankan ajaran agamanya.
Hal senada disampaikan Jokowi menyikapi perusakan rumah ibadah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Menurut Presiden, sudah semestinya kejadian-kejadian seperti itu tak terjadi lagi ke depannya sehingga semua umat beragama merasa aman dalam beribadah.
"Ini masalah intoleransi, saya kira udah berkali kali saya sampaikan bahwa konstitusi kita itu menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya," ujar Jokowi.
Baca juga: Donasi ke Rumah Ibadah Kini Bisa Pakai QR Code
"Jelas itu. Konstitusi kita memberikan payung kepada seluruh masyarakat. Hal yang berkaitan dengan gereja di Karimun, Tanjung Balai, maupun masjid yang di Minahasa Utara, harus dirampungkan karena jadi preseden yang tidak baik dan bisa menjalar ke daerah lain," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.