Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri KLHK: RUU Omnibus Law Tetap Perhatikan Aspek Lingkungan

Kompas.com - 12/02/2020, 18:49 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya menegaskan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law akan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Hal itu ia ungkapkan setelah mendampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR pada, Rabu (12/2/2020).

"Pada dasarnya perubahan atau penyesuaian dengan omnibus law ini tetap memperhatikan aspek lingkungan," kata Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ganti Nama Menjadi...

Siti menjelaskan, segala sesuatu yang berkaitan dengan sektor lingkungan dalam omnibus law tidak akan dibebankan pada pihak swasta.

Nantinya, kata dia, semua hal terkait lingkungan akan memiliki standar dari pemerintah.

"Tapi dia menjadi standar. Ketika menjadi standar dan tidak dipenuhi, dia kena juga. Jadi pada dasarnya kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungannya tetap," ungkapnya.

Baca juga: Surpres dan Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Dikirim ke DPR

Sebelumnya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law bisa berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.

Menurut Merah, munculnya RUU Omnibus Law akan menganggu terutama di lingkungan tambang dan hutan di Indonesia.

"Menurut saya, rancangan Omnibus Law akan resmi melakukan pengusiran, peracunan dan akan membentuk pengungsian sosial ekologi kolosal di Indonesia karena akan adanya bencana lingkungan hidup di Indonesia," kata Merah dalam diskusi publik bertajuk 'Omnibus Law untuk Siapa?' di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).

Baca juga: Menurut Aktivis, Omnibus Law Berdampak Buruk pada Lingkungan Hidup

Merah mengatakan, dalam RUU ini, akan ada penambahan pasal soal tidak adanya batas waktu untuk proyek tambang yang terintegrasi pemurnian.

"Ini akan enggak ada batas waktu, terutama yang terintegrasi dengan pemurnian atau hilirisasi. Biasanya kan ada batas waktu," ungkap dia.

RUU Omnibus Law juga akan menganggu lingkungan. Salah satunya hutan.

Hal itu, terlihat dari banyaknya pasal dalam undang-undang terkait lingkungan yang dihilangkan ketika tercipta Omnibus Law.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com