Kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra menegaskan MAKI memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan karena sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 2007.
"MAKI ini sudah berdiri sejak tahun 2007, sekarang ini sudah hampir 13 tahun, lalu memang dari awal itu sudah ada surat keterangan terdaftar, jadi kami bukan organisasi abal-abalan," ujar Rizky.
Baca juga: Gugat KPK, MAKI Minta Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka
Rizky menyatakan, MAKI merupakan organisasi berbadan hukum. Hal itu diperkuat dengan beberapa gugatan, salah satunya adalah gugatan terhadap KPK terkait kasus Century pada 2019.
Menurut Rizky, tudingan KPK yang menganggap MAKI tidak memiliki legal standing merupakan hal lumrah.
"Apapun itu kan memang biasalah, istilahnya kita berbalas pantun. Kita menyatakan diri berhak, mereka menjawab bahwa diri kita tidak berhak, istilahnya seperti itu," kata Rizky.
Sebaliknya, dia menganggap jawaban KPK justru tak mampu menjawab secara penuh atas permohonan yang disampaikannya sehari sebelumnya.
"Untuk pokok perkaranya mereka hanya menjawab normatif," kata dia.
Baca juga: Gugat KPK, MAKI Minta Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka
Buka keterlibatan Hasto
Di sisi lain, Rizky menyayangkan jawaban KPK yang terkesan normatif atas permohonan gugatan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.
"Jadi jawaban KPK, tanggapan kami sangat menyayangkan karena kurang banyak. Mereka hanya menjawab secara normatif saja. Sedangkan yang kami inginkan buka-bukaan seperti motonya KPK "berani jujur hebat", buka-bukaan terkait dengan (keterlibatan) Hasto dan kawan-kawan," ujar Rizky.
Rizky mengatakan, jawaban KPK hanya menambahkan sejumlah poin dalam pokok perkaranya.
Baca juga: Ini Respons KPK Digugat Segera Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Seperti penambahan nomor panggilan dan tanggal pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto yang sudah diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan, pihaknya menginginkan dalam jawaban tersebut dapat memberikan sanggahan yang kongkrit.
"Kita pengin ada, apakah terkaitnya seperti apa, sejauh mana, terkait dengan Hasto dan Donny (advokat PDI-P)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.