Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Istana, Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS Bukan Hal Gampang

Kompas.com - 09/02/2020, 13:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, tak mudah untuk memutuskan wacana tentang pemulangan WNI yang sempat bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Menurut dia, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait pemulangan terduga teroris lintas batas, terutama eks anggota ISIS.

"Dalam hal wacana pemulangan WNI yang mantan kombatan di ISIS ini kan ini bukan sebuah hal yang gampang," kata Ngabalin dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

Hingga saat ini, kata Ngabalin, pemerintah punya dua draf terkait wacana tersebut.

Baca juga: Indonesia Dinilai Lebih Siap Menerima Terduga Teroris Lintas Batas Dibanding Negara Eropa

Draf pertama, pemerintah menerima kembali 600 WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas. Sedangkan, draf kedua pemerintah menolak pemulangan seluruhnya.

Jika pemerintah menolak, harus ada landasan hukum yang kuat. Demikian juga jika 600 WNI itu diterima, harus ada argumentasi undang-undangnya hingga potensi bahayanya bagi negara.

Bersamaan dengan finalisasi draf ini, pemerintah juga melakukan pendataan terhadap seluruh WNI yang pernah tergabung ISIS.

Ngabalin menyebutkan, sangat penting untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat mengenai seluruh WNI itu.

"Draf itu kan mesti memuat supaya Bapak Presiden bisa mendapatkan informasi yang baik dan akurat," kata Ngabalin.

"Kemudian, summary-nya harus mantap dari draf-draf yang ada. Kenapa begitu? karena ini menjadi dokumen negara," ujar dia.

Baca juga: PBNU Tolak Wacana Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas

Ngabalin mengatakan, oleh karena proses profiling ini membutuhkan waktu, pemerintah tidak bisa terburu-buru dalam memgambil keputusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com