Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: WNI Terduga Teroris Lintas Batas Negara Tetap Bisa Diadili di Indonesia

Kompas.com - 08/02/2020, 12:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah bersikap cermat terkait wacana memulangkan WNI terduga teroris lintas batas.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, para WNI tersebut berhak dipulangkan namun WNI yang terlibat dalam aksi terorisme tetap harus diadili di Indonesia.

"Kalau statusnya WNI ya dipulangkan, tapi diperketat, dipilih. Mana yang memang melakukan kampanye ISIS, atau peran yang pengajakan penyebaran ideologi dan sebagainya, sampai orang yang melakukan kejahatan itu bisa diadili di Indonesia," kata Anam dalam diskusi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Baca juga: BNPT: Belum Ada Keputusan soal Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Negara

Anam menjelaskan, WNI terduga teroris itu bisa diadili sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

UU tersebut menyatakan, setiap orang yang mengikuti organisasi teroris baik di dalam dan luar negeri dapat dipidana.

Persidangan terhadap WNI terduga teroris itu, kata Anam, juga mesti digelar secara akuntabel dan transparan agar publik memahami bahayanya ISIS.

"Soal ISIS ini saya yakin banyak orang yang enggak tahu bahwa mereka adalah kejahatan. Tetapi kalau mereka bisa lihat sendiri dengan mata dengan pengadilan yang terbuka, itu akan sangat bagus," ujar Anam.

Baca juga: Politisi PKS Kritik Pernyataan Jokowi soal Pemulangan WNI Terduga Teroris

Menurut Anam, para WNI terduga teroris mesti dipulangkan karena kondisi di kamp-kamp tempat mereka tinggal di Timur Tengah disebut semakin tak menentu.

Anam pun menilai ISIS masih berstatus organisasi teroris sehingga kewarganegaraan WNI tidak berarti dicabut meskipun bergabung dalam ISIS.

"Secara hukum belum ada alasan yang cukup kuat yang menganggap bahwa mereka bukan warga negara Indonesia," ujar Anam.

Baca juga: Wapres Minta Rakyat Indonesia Tenang soal WNI Terduga Teroris Pelintas Batas

Sementara itu, bagi WNI yang diduga menjadi "korban" ISIS, menurut Anam, dapat dijadikan juru kampanye untuk mengampanyekan bahayanya ISIS sebagai organisasi terlarang.

"Mereka harus dipulangkan. Tapi sebelumnya yang paling penting adalah membuktikan derajat keterlibatan mereka dalam kejahatan ISIS," kata Anam.

Mengenai rencana pemulangan WNI terduga teroris itu, Presiden Joko Widodo mengatakan saat ini mereka sedianya tak bisa kembali ke tanah air.

Namun, ia mengatakan masalah tersebut akan dirapatkan terlebih dahulu. Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi adanya WNI terduga teroris lintas batas yang telah membakar paspor mereka.

"Ya kalau bertanya kepada saya (sekarang), ini belum ratas (rapat terbatas) ya. Kalau bertanya kepada saya (sekarang), saya akan bilang tidak (bisa kembali). Tapi, masih dirataskan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com