Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Setor Uang Rp 20 Juta untuk Keperluan Nurdin Basirun

Kompas.com - 05/02/2020, 15:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kepulauan Riau Azman Taufik mengaku, ia pernah menyerahkan uang dengan total Rp 20 juta untuk keperluan mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Menurut Azman, uang itu diserahkan secara bertahap melalui staf Nurdin bernama Ayub.

Hal itu diakui Azman saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.

"(Menyerahkan uang) melalui Ayub. Ada kadang Rp 2 juta, kadang Rp 1,5 juta," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Berkaca dari Kasus Bawahan Nurdin Basirun, Jaksa Ingatkan Pemprov Kepri Benahi Birokrasi Perizinan

Menurut Azman, ia kerap diinformasikan oleh staf Nurdin jika Nurdin melakukan kegiatan Safari Subuh atau berkunjung ke desa-desa.

Para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), kata dia, diajak ikut bersama Nurdin.

"Ada ikut lima sampai enam kali," kata dia.

Azman mengonfirmasi keterangannya di penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Dalam keterangannya, Azman menjelaskan, pada tahun 2017 ia diimbau Nurdin untuk membantu biaya operasionalnya sebagai gubernur lantaran banyaknya kegiatan yang harus dijalani.

Nurdin, lanjut Azman, juga mengimbau agar uangnya dikumpulkan lewat staf.

Sepanjang tahun 2017, Azman menyerahkan uang sekitar lima hingga enam kali dengan total Rp 10 juta.

Baca juga: Dikabulkan Jaksa, Bawahan Nurdin Basirun jadi Justice Collaborator

"Iya itu yang kegiatan di desa-desa," kata dia.

Selanjutnya pada tahun 2018, Azman kembali menyetorkan uang lima hingga enam kali dengan total Rp 10 juta melalui dua staf Nurdin.

"Ya dalam beberapa kali, bukan sekaligus. 2019 enggak ngasih lagi karena menjelang pensiun dipindahkan ke Dinas Kebudayaan," kata dia.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Baca juga: Dua Bawahan Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com