JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengaku telah memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menyebarkan informasi DPO atas nama eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Idham mengatakan, ia sudah menerima pemberitahuan terkait DPO atas nama Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Teman-teman KPK sudah mengirim DPO dan DPO-nya saya sudah perintahkan Bapak Kabareskrim untuk mengirim DPO ke seluruh polda," tutur Idham di kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: KPK Sempat Deteksi Harun Masiku di Sekitar PTIK, Polri Minta Publik Tak Berspekulasi
Idham menuturkan, informasi DPO tersebut disebarkan ke 34 polda dan ratusan polres di seluruh Indonesia.
Bila pihak Polri menemukan Harun, tersangka tersebut akan diserahkan kepada KPK.
"Kalau misalnya Polri yang temukan, tentu akan diserahkan ke KPK. Kan kita sifatnya memberikan bantuan ke KPK berdasarkan surat yang diajukan ke Polri," ujarnya.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (kini berstatus mantan komisioner) Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Baca juga: Harun Masiku Buron, Tim Hukum PDI-P: Kalau Ada yang Tahu Tunjukkan Saja
KPK hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.
Belakangan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie menyebutkan, Harun telah tiba di Tanah Air pada Selasa (7/1/2020), sehari sebelum OTT terhadap Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.