JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna mengancam akan mencabut keikutsertaan mitra pengadaan barang dan jasa di TNI AU apabila ditemukan persoalan hukum.
Hal tersebut diungkapkan Yuyu ketika penandatanganan massal kontrak pengaraan barang dan jasa Satuan kerja (Satker) Mabes TNI AU Tahun 2020 di gedung Serba Guna Soeharnoko Harbani Mabes AU, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (5/2/2020).
"Mabes AU akan mencabut keikutsertaan mitra bermasalah untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di masa yang akan datang," tegas Yuyu, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Kekuatan Pokok Minimum Baru 45 Persen, TNI AU Fokus Bangun Sistem Pertahanan
KSAU menegaskan, pengadaan barang dan jasa harus akuntabel, baik dari sisi administrasi maupun keuangan.
"Proses pengadaan barang dan jasa harus benar-benar memegang teguh prinsip efisien, efektif, transparan, adil, tak diskriminatif dan akuntabel dari sisi administrasi maupun keuangan," ujar Yuyu Sutisna.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2018 tentang Escrow Account, pihaknya berupaya untuk mengoptimalkan proses usulan pesanan menjadi 100 persen kontrak.
Yuyu sekaligus mendesak para pemangku kepentingan agar menepati timeline dan peta aliran yang telah disusun dengan melakukan komunikasi dalam proses pengadaan secara aktif.
"Selain itu lakukan evaluasi untuk mengidentifikasi hal yang jadi penghambat tercapainya pekerjaan," terang Yuyu Sutisna.
Baca juga: Anggaran TNI AU Naik Jadi Rp 16,7 Triliun, KSAU Tekankan Integritas Prajurit
Dia menambahkan bahwa para pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugasnya juga harus berpedoman dengan ketentuan yang berlaku.
Termasuk bertanggung jawab terhadap kualitas, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, serta ketepatan dalam waktu dan tempat penyerahan barang dan jasa yang diberikan.
Karena itu, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.