JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah atau Polda Kalimantan Timur menangkap dua tersangka penyebar berita bohong atau hoaks terkait virus corona.
"Polda Kalimantan Timur sudah mengamankan dua orang berinisial KR (29) dan FB (40)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Polisi mengamankan tersangka KR dan FB di Balikpapan. KR diamankan pada Kamis (30/1/2020) sementara FB diamankan pada Senin (3/2/2020).
Baca juga: 8 Narasi Hoaks Nyeleneh Terkait Penyebaran Virus Corona
Argo menuturkan, para tersangka mengunggah hoaks terkait adanya pasien yang terjangkit virus corona di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.
Penyidik Polda Kaltim, kata Argo, masih mendalami kasus tersebut.
"Saat ini masih dalam pendalaman penyidik dan kita tunggu saja perkembangan berikutnya," tuturnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan dua handphone beserta SIM card, serta dua lembar tangkapan layar unggahan para tersangka di akun Facebook.
Baca juga: Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Menanti bagi Penyebar Hoaks Virus Corona
Menurut Argo, para tersangka disangkakan Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya mengatakan, penyidik tidak menyangkakan UU ITE karena unsur pidananya tidak terpenuhi.
"Karena pelanggarannya hanya terpenuhi unsur pidana biasa. Kan setiap perbuatan itu kan harus memenuhi unsurnya," ujar Ade ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Sebelumnya, akun Facebook bernama Kazahra Tanzania diduga membuat status hoaks, Rabu (29/1/2020).
Berikut isinya,"Bismillah. Info penting. Usahakan keluar memakai masker karena di RS Kanujoso sudah menerima pasien positif corona. Orang Balikpapan baru datang dari China (berita akurat)"
Baca juga: 54 Hoaks Penularan Virus Corona dan Lambatnya Antisipasi Pemerintah
Status ini ramai ditanggapi masyarakat Balikpapan. Rata-rata mempertanyakan kebenaran informasi ini.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sampai membuat klarifikasi atas status tersebut melalui akun Instagram resminya.
Rizal membantah kebenaran status Facebook itu dengan menyertai klarifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan.
Baca juga: WNI dari Wuhan Dikarantina di Natuna, Masyarakat Minta DPR Fasilitasi Bertemu Jokowi
Setelah ramai, akun Kazahra Tanzania membuat status klarifikasi.
"Bismillah. Mohon maaf atas postingan sebelumnya karena telah meresahkan warga Balikpapan. Saya mohon maaf karena postingan tersebut adalah kesalahan belum terverifikasi dengan benar. Untuk yang sudah membagikan postingan saya harap segera hapus. Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Mohon tidak dibagikan kepada seluruh kota Balikpapan. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih."
Setelah status ini, akun Facebook bernama Kazahra Tanzania sudah tak bisa diakses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.