Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan MAKI Lawan KPK Soal Kasus Wahyu Setiawan Ditunda

Kompas.com - 03/02/2020, 12:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/2/2020).

Sidang tersebut ditunda hingga satu pekan ke depan karena kuasa hukum dari KPK tidak memenuhi panggilan sidang.

"Karena termohon enggak hadir, (sidang) kita tunda satu minggu. Jadi sidang berikutnya tanggal 10 Februari 2020," kata Ratmoho dalam sidang, Senin siang.

Baca juga: MAKI Ajukan Praperadilan, Minta KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Wahyu Setiawan 

Sedianya, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan itu digelar pada Senin ini.

Kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra memaklumi ketidakhadiran pihak KPK dalam sidang hari ini.

Sebab, KPK selaku pihak termohon baru menerima agenda sidang pada Rabu (29/1/2020) lalu.

"Pihak termohon itu baru terima resmi suratnya itu 29 Januari dan mungkin kan birokrasinya di sana kan untuk turun surat kuasanya mereka," ujar Rizky.

Baca juga: Siap Hadapi Gugatan MAKI, KPK Nyatakan Masih Kembangkan Kasus Wahyu Setiawan

Pihak KPK pun masih mempunyai kesempatan dua kali panggilan lagi untuk menghadiri sidang praperadilan.

Diberitakan sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020) lalu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan diajukan agar KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"MAKI akan mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK karena belum ditetapkan sebagai Tersangka lain/baru atas dua orang yang diduga kuat sebagai pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Boyamin dalam keterangan tertulis.

Boyamin mengatakan, dua nama tersebut termuat dalam materi gugatan dan akan diungkap dalam sidang pembacaan gugatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com