JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/2/2020).
Sidang tersebut ditunda hingga satu pekan ke depan karena kuasa hukum dari KPK tidak memenuhi panggilan sidang.
"Karena termohon enggak hadir, (sidang) kita tunda satu minggu. Jadi sidang berikutnya tanggal 10 Februari 2020," kata Ratmoho dalam sidang, Senin siang.
Sedianya, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan itu digelar pada Senin ini.
Kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra memaklumi ketidakhadiran pihak KPK dalam sidang hari ini.
Sebab, KPK selaku pihak termohon baru menerima agenda sidang pada Rabu (29/1/2020) lalu.
"Pihak termohon itu baru terima resmi suratnya itu 29 Januari dan mungkin kan birokrasinya di sana kan untuk turun surat kuasanya mereka," ujar Rizky.
Pihak KPK pun masih mempunyai kesempatan dua kali panggilan lagi untuk menghadiri sidang praperadilan.
Diberitakan sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020) lalu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan diajukan agar KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"MAKI akan mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK karena belum ditetapkan sebagai Tersangka lain/baru atas dua orang yang diduga kuat sebagai pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Boyamin dalam keterangan tertulis.
Boyamin mengatakan, dua nama tersebut termuat dalam materi gugatan dan akan diungkap dalam sidang pembacaan gugatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/03/12355421/sidang-praperadilan-maki-lawan-kpk-soal-kasus-wahyu-setiawan-ditunda