JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kuota haji sebanyak 221.000 bagi Indonesia tak bisa ditambah karena merupakan keputusan organisasi negara muslim dunia (OKI). Kendati demikian pemerintah masih berharap penambahan kuota jamaah sebesar 10.000.
Menurut Fachrul, pihak Arab Saudi mempersilakan pemerintah mengajukan permintahaan tambahan kuota haji.
"Soal kuota haji, Saudi mengatakan, kuota 221.000 adalah keputusan OKI dan tidak bisa ditambah. Tapi kalau Indonesia minta tambahan jamaah, bisa tolong ajukan nanti dipertimbangkan," ujar Fachrul saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Ajukan Tambahan 10.000 Kuota Haji, Menag Minta Jokowi Lobi Raja Salman
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah akan tetap meminta tambahan kuota 10.000 jamaah yang diperkuat oleh pengajuan DPR.
Selain itu, kementerian Agama juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melobi Raja Salman guna menyanggupi tambahan 10.000 kuota tersebut.
"Meskipun dia (Arab) bilang bukan kuota, kami tidak persoalan yang penting ada tambahan jamaah, mudah-mudahan terpenuhi sehingga jamaah akan berjumlah 231.000 jamaah dengan tahun lalu," kata dia.
Baca juga: Dubes Arab Saudi: Penambahan Kuota Haji Tunggu Proyek Perluasan Rampung
Adapun kuota haji tahun 1441 H atau 2020 M ini ada sebanyak 231.000 jamaah jika ditambah 10.000 kuota yang diminta.
Jumlah tersebut dibagi atas kuota jamaah reguler sebanyak 212.520 orang dan haji khusus sebanyak 18.480 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.