Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Paspor Mantan Presdir TPPI Honggo Wendratmo Dicabut Sejak Dua Tahun Lalu

Kompas.com - 30/01/2020, 12:59 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah mengajukan permintaan untuk menonaktifkan paspor mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Menurut Ditjen Imigrasi, paspor Honggo sudah dicabut.

"Upaya kita secara administratif adalah mengajukan kepada Dirjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor yang dimiliki," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

"Dan menurut keterangan Imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan sudah dicabut," tambahnya.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat TPPI Dinyatakan Lengkap

Pencabutan itu, katanya, telah dilakukan sekitar dua tahun lalu.

Polri pun telah bekerja sama dengan Interpol dalam rangka menerbitkan red notice untuk Honggo.

Menurut informasi yang dimilikinya, Daniel menuturkan, Honggo diduga berada di Hong Kong atau Singapura atau China.

"Keberadaan terakhir masih kita cari, informasinya antara Hong Kong, Singapura, atau China," tuturnya.

Baca juga: Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat TPPI Selesai

Daniel pun mengaku tidak tahu apakah yang bersangkutan memiliki kewarganegaraan ganda.

Bila memiliki kewarganegaraan ganda, Honggo dapat tinggal di sebuah negara, meskipun paspornya telah dicabut.

"Kita tidak tahu apakah yang bersangkutan mempunyai dua kewarganegaraan, mungkin dia punya Singapura, permanent resident di Singapura kita kan enggak tahu," ujar Daniel.

Bareskrim baru melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Kuasai Saham Mayoritas, Pertamina Integrasikan TPPI dengan GRR Tuban

Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan.

"Kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," kata Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Dua tersangka yang dilimpahkan yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

Baca juga: Perintah Jokowi ke Ahok: Bereskan TPPI Kurang dari 3 Tahun!

Kemudian, sidang secara in absentia dilakukan untuk tersangka Honggo karena masih buron hingga saat ini.

Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.

Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan TPPI Menjadi BUMN

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com