Salin Artikel

Polri: Paspor Mantan Presdir TPPI Honggo Wendratmo Dicabut Sejak Dua Tahun Lalu

Menurut Ditjen Imigrasi, paspor Honggo sudah dicabut.

"Upaya kita secara administratif adalah mengajukan kepada Dirjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor yang dimiliki," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

"Dan menurut keterangan Imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan sudah dicabut," tambahnya.

Pencabutan itu, katanya, telah dilakukan sekitar dua tahun lalu.

Polri pun telah bekerja sama dengan Interpol dalam rangka menerbitkan red notice untuk Honggo.

Menurut informasi yang dimilikinya, Daniel menuturkan, Honggo diduga berada di Hong Kong atau Singapura atau China.

"Keberadaan terakhir masih kita cari, informasinya antara Hong Kong, Singapura, atau China," tuturnya.

Daniel pun mengaku tidak tahu apakah yang bersangkutan memiliki kewarganegaraan ganda.

Bila memiliki kewarganegaraan ganda, Honggo dapat tinggal di sebuah negara, meskipun paspornya telah dicabut.

"Kita tidak tahu apakah yang bersangkutan mempunyai dua kewarganegaraan, mungkin dia punya Singapura, permanent resident di Singapura kita kan enggak tahu," ujar Daniel.

Bareskrim baru melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Kamis (30/1/2020).

Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan.

"Kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," kata Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Dua tersangka yang dilimpahkan yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

Kemudian, sidang secara in absentia dilakukan untuk tersangka Honggo karena masih buron hingga saat ini.

Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.

Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/12595911/polri-paspor-mantan-presdir-tppi-honggo-wendratmo-dicabut-sejak-dua-tahun

Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke