Menurut Ditjen Imigrasi, paspor Honggo sudah dicabut.
"Upaya kita secara administratif adalah mengajukan kepada Dirjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor yang dimiliki," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
"Dan menurut keterangan Imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan sudah dicabut," tambahnya.
Pencabutan itu, katanya, telah dilakukan sekitar dua tahun lalu.
Polri pun telah bekerja sama dengan Interpol dalam rangka menerbitkan red notice untuk Honggo.
Menurut informasi yang dimilikinya, Daniel menuturkan, Honggo diduga berada di Hong Kong atau Singapura atau China.
"Keberadaan terakhir masih kita cari, informasinya antara Hong Kong, Singapura, atau China," tuturnya.
Daniel pun mengaku tidak tahu apakah yang bersangkutan memiliki kewarganegaraan ganda.
Bila memiliki kewarganegaraan ganda, Honggo dapat tinggal di sebuah negara, meskipun paspornya telah dicabut.
"Kita tidak tahu apakah yang bersangkutan mempunyai dua kewarganegaraan, mungkin dia punya Singapura, permanent resident di Singapura kita kan enggak tahu," ujar Daniel.
Bareskrim baru melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Kamis (30/1/2020).
Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan.
"Kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," kata Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Dua tersangka yang dilimpahkan yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Kemudian, sidang secara in absentia dilakukan untuk tersangka Honggo karena masih buron hingga saat ini.
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/12595911/polri-paspor-mantan-presdir-tppi-honggo-wendratmo-dicabut-sejak-dua-tahun