Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Laboratorium Madrasah, KPK Panggil Ketua DPP Berkarya Vasco Rusaemy

Kompas.com - 30/01/2020, 10:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPP Partai Berkarya Vasco Ruseimy, Kamis (30/1/2020) hari ini.

Vasco akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan peralatan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri, Pegawai Ditjen Penididikan Islam Kemenag)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Vasco diperiksa atas statusnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Laboratorium Madrasah yang Juga Jerat Zulkarnaen Djabar

Nama Vasco sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam kasus ini oleh eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz saat hendak diperiksa pada pekan lalu.

Saat itu Fahd mengaku akan membeberkan sejumlah nama politisi yang ikut berperan dalam kasus tersebut kepada penyidik. Termasuk yang ia singgung adalah nama Vasco dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

"Tinggal penyidik mau menetapkan atau enggak. Saya hanya sampaikan secara terang benderang makanya saya dapat JC (status justice collaborator)," kata Fahd, Kamis (24/1/2020) pekan lalu.

Selain Vasco, hari ini penyidik juga akan memeriksa seorang wiraswasta bernama Tofan Maulana sebagai saksi dalam kasus ini.

Diberitakan, KPK menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag bernama Undang Sumantri sebagau tersangka kasus korupsi terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

"Tersangka USM selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak “Senayan” dan pihak Kemenag saat itu," kata Wakil Ketua KPK 2015-2019 Laode M Syarif, Senin (16/12/2019) lalu.

Adapun penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang turut menjerat Fahd.

Baca juga: DPP Berkarya Persilakan KPK Periksa Priyo Budi Santoso Terkait Kasus Pengadaan Laboratorium Madrasah

Pada sekitar tahun 2017, nama Priyo dan Vasco tercantum dalam catatan penerima fee pada proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah Tahun 2011 dan pengadaan kitab suci Al Quran Tahun 2011.

Dalam surat tuntutan jaksa KPK untuk Fahd El Fouz saat itu, Priyo disebut mendapatkan fee 1 persen pada pengadaan laboratorium komputer dengan nilai proyek Rp 31,2 miliar.

Fahd juga mencatat jatah untuk pihak lain yakni fee untuk Zulkarnaen Djabar sebesar 6 persen, Vasco sebesar 2 persen, kantor 0,5 persen, Dendy 2,25 persen, dan untuk Fahd sendiri 3,25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com