JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar membantah ada aliran dana suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang masuk ke kantong elite PKB.
"Tidak benar, itu tidak benar," kata Muhaimin saat menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/1/2020) siang.
Baca juga: Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Dipanggil KPK
Muhaimin, atau akrab disapa Cak Imin, diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Cak Imin tidak banyak memberikan komentar usai diperiksa. Ia hanya menegaskan bahwa elite partainya tidak menerima uang suap dan menyebut bahwa ia mestinya diperiksa Kamis (30/1/2020).
"Pemanggilannya besok tapi karena besok saya ada acara jadi minta maju dan alhamdulilah selesai. Semuanya sudah saya kasihkan penjelasan, sudah selesai," kata dia.
Baca juga: KPK Panggil Wagub Maluku dalam Kasus PUPR
Muhaimin pun tak menjawab saat ditanya hal-hal apa saja yang ditanyakan oleh penyidik serta jumlah pertanyaan yang disodorkan.
Selain Muhaimin, KPK juga sempat memanggil sejumlah politikus PKB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka antara lain Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.
"KPK mendalami keterangan keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, usai pemeriksaan Jazilul dan Helmy, Senin (30/9/2019) lalu.
Baca juga: Periksa Wagub Maluku Terkait Kasus PUPR, KPK Dalami Aliran Dana ke Penyelenggara Negara
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).
Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga
Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Baca juga: Damayanti Wisnu Putranti Dituntut 6 Tahun Penjara
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.