JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno, Rabu (18/12/2019) hari ini.
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Barnabas akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group)," kata Yuyuk dalam keterangannya.
Baca juga: Terdakwa Suap Proyek PUPR: Kepada Istri dan Anak Saya, Maafkan Papa...
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Barnabas. Namun, diketahui Barnabas akan diperiksa atas statusnya sebagai mantan Bupati Maluku Barat.
Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Suap Proyek PUPR, Menteri Basuki Penuhi Panggilan KPK
Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.