"Bagi perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi di luar negeri, dia akan otomatis mendapatkan A di akreditasi sistem nasional kita," tuturnya.
Nadiem mengatakan, keadaan saat ini, perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN-BLU) harus mendapat akreditasi A untuk mencapai status perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).
Selain itu, PTN BLU dan satuan kerja (satker) kurang memiliki fleksibilitas dalam finansial dan kurikulum.
Baca juga: Kebijakan Kampus Merdeka Permudah PTN Berstatus Berbadan Hukum
Oleh karenanya, kata dia, dalam kebijakan Kampus Merdeka, PTN BLU diberikan kemudahan untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
"Kami berikan mereka (PTN BLU) akselerasi untuk bisa mencapai status PTN BH. Bagi yang mau. Sekali lagi ini bukan paksaan. Bagi yang mau menjadi PTN BH, ini memang masih didanai oleh pemerintah, tapi bisa beroperasi seperti swasta. Gitu analoginya supaya lebih mudah," tuturnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, mahasiswa diberikan hak secara sukarela untuk mengambil di luar kampus sebanyak dua semester atau setara 40 SKS.
Kemudian, mahasiswa berhak mengambil prodi berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester.
Baca juga: 100 Hari Jokowi-Maruf: Kejutan Nadiem soal Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka
Nadiem juga mengatakan, ada perubahan definisi terkait SKS berubah menjadi jam kegiatan, bukan jam belajar.
"Nah, terakhir ini favorit saya. Hak untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan dengan cara itu perubahan definisi satuan kredit atau SKS," pungkasnya.