Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim soal Kebijakan "Kampus Merdeka"

Kompas.com - 29/01/2020, 05:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memaparkan empat kebijakan Kampus Merdeka dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

"Pertama adalah pembukaan program studi baru. Kedua, mengenai sistem akreditasi perguruan tinggi; ketiga adalah fasilitas perguruan tinggi yang statusnya masih PTN Badan Layanan Umum dan Satker untuk mencapai PTN-BH; keempat, hak belajar tiga semester di luar program studi mahasiswa tersebut," kata mantan CEO perusahaan rintisan Gojek ini.

Nadiem pun memaparkan satu per satu kebijakan dalam Kampus Merdeka.

Berikut ini penjelasan Mendikbud terkait kebijakan Kampus Merdeka:

Pembukaan program studi

Menurut Nadiem, saat ini, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), kesulitan untuk membuka prodi baru.

Sebab, berbagai macam ketentuan persetujuan prodi baru memakan waktu yang lama.

Oleh karenanya, dalam kebijakan Kampus Merdeka, PTN dan PTS yang memiliki akreditas A dan B memiliki otonomi membuka prodi baru.

Syarat lainnya, PTN dan PTS tersebut memiliki kerja sama dengan organisasi nirlaba, mitra perusahaan dan universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.

"Kerja sama (dengan organisasi) yang pertama itu adalah dalam penyusunan kurikulumnya. Kedua, kemudian harus membuktikan ada program praktik magangnya dalam organisasi tersebut. Ketiga, ada rekrutmen kerja atau penempatan kerja," ucapnya.

Nadiem mengatakan, tiap prodi yang diajukan otomatis mendapat akreditasi C dari BAN-PTN.

Baca juga: Setelah Kampus Merdeka Lalu Apa? Ini Harapan Ketua Majelis Rektor PTN

Selain itu, ia menegaskan, meskipun pembukaan prodi baru dipermudah, Kemendikbud akan melakukan pengawasan terhadap prodi tersebut bersama yang dilakukan setiap tahun.

"Kami juga berhak menutup prodi, suatu hal yang penting untuk diketahui oleh perguruan tinggi, bukan kita lepas saja, malah kita akan perketat kontrol mekanisme kita bagi prodi-prodi yang merugikan," ucapnya.

Sistem akreditasi perguruan tinggi

Nadiem mengatakan, perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan kenaikan akreditasi kapan pun dan bersifat sukarela.

Ia menjelaskan, proses akreditasi sudah diterapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) selama lima tahun terakhir.

Baca juga: Kampus Merdeka, Ini Daftar Lembaga Akreditasi Internasional Diakui Kemendikbud

Selain itu, pengajuan kenaikan prodi dapat dibatasi paling lambat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com