Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Ingin "Bersih-Bersih" Perkara, KPK Pelajari Berkas-berkas

Kompas.com - 27/01/2020, 20:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan meneliti tumpukan berkas perkara yang ditangani KPK yang masih mandek di tahap penyelidikan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu menyusul pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang ingin "bersih-bersih" perkara kasus dugaan korupsi yang masih ditangani KPK.

"Ada beberapa perkara case building yang itu sisa perkara tahun sebelumnya. Kita kompilasi kemudian kita membaca ulang, analisis lebih jauh terkait sekian perkara yang tadi diberikan di hadapan Komisi III," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/1/2020).

Baca juga: KPK Bersih-bersih Perkara, Bisa Dilanjutkan, Bisa Pula Dihentikan

Ali mengaku belum bisa mengungkap perkara-perkara mana saja yang penyelidikannya mungkin dihentikan.

Menurut Ali, ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan untuk memutuskan hal itu, terutama ditemukan atau tidak ditemukannya bukti permulaan dalam perkara tersebut.

"Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan," ujar Ali.

Ia juga menegaskan, KPK selama ini berhak menghentikan penyelidikan apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, kini KPK bisa menghentikan penyidikan setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

"Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa dan bukti permulaan tidak ditemukan maka tentunya dihentikan," kata Ali.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan "bersih-bersih" perkara dugaan korupsi yang masih ditangani oleh lembaga antirasuah itu.

Baca juga: Ada 366 Kasus di Tahap Penyelidikan KPK, Firli: Perlu Dievaluasi

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, saat ini ada 366 perkara dugaan korupsi yang masih menumpuk dan siap untuk ditindaklanjuti.

"Tentu bertanya, 366 perkara ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah merumuskan, pertama, melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara dalam kasus penyelidikan," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Sementara itu, pada tingkat penyidikan, KPK juga memiliki utang penuntasan perkara.

Firli menyebut, ada 113 surat perintah penyidikan yang berasal dari perkara dugaan korupsi sepanjang tahun 2008 hingga 2020. Hingga saat ini, penuntasannya belum selesai.

"Kalau saya katakan utang, tunggakan. Tunggakan perkara 2008-2020 itu sebanyak 113 yang diterbitkan surat perintah penyidikan. Selanjutnya di tahun 2020 ada 21 surat perintah penyidikan dan ini harus kita selesaikan," ujar Firli Bahuri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com