Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir, KPK Siapkan Upaya Paksa

Kompas.com - 27/01/2020, 20:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekteraris Mahkamah Agung Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK, Senin (27/1/2020) hari ini.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Dua tersangka yang saya sebutkan tadi tidak hadir dan tanpa konfirmasi, ini sudah panggilan yang kedua sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.

Dengan demikian, Nurhadi tercatat dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka dan tiga kali mangkir sebagai saksi.

Baca juga: KPK Panggil Nurhadi sebagai Tersangka Usai Empat Kali Mangkir

Ali mengatakan, KPK membuka peluang untuk melakukan upaya paksa terhadap Nurhadi dan Rezky agar keduanya dapat diperiksa KPK sebagai tersangka.

Hal ini dapat dilakukan karena Nurhadi dan menantunya telah dua mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.

Penyidik KPK, kata Ali, segera menentukan tanggal pemanggilan berikutnya bagi Nurhadi dan Rezky.

"Sesuai dengan KUHAP, kita ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka tapi kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya, kami tidak bisa sampaikan," ujar Ali.

Sementara itu, seorang tersangka lain yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto tidak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang.

Baca juga: Praperadilan Nurhadi Cs Ditolak, Penyidikan Berlanjut, dan Sanggahan Pengacara...

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com