Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dalami Dugaan Penyebaran Berita Bohong oleh Petinggi Sunda Empire

Kompas.com - 27/01/2020, 20:25 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait penyebaran berita bohong oleh petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana. 

Menurut Asep, dugaan itu didalami polisi melalui pemeriksaan ahli. 

"Sementara ini sedang dikaji bagaimana keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan dan juga keterangan ahli," kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/1/2020)

"Dan untuk proses penyelidikan dan penyidikan ini sementara dugaannya ya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 (tahun) 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong," kata dia. 

Baca juga: Ini Tanggapan Petinggi Sunda Empire Setelah Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi

Asep mengatakan, setidaknya ada empat ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan, mulai dari ahli bahasa, pidana, sosiologi, dan ahli sejarah.

"Kepolisian atau pendidik perlu mendengarkan dari empat ahli tersebut sehingga nanti mendapatkan kesimpulan yang komprehensif untuk kemudian bisa memutuskan tindak lanjut dari pada fenomena Sunda Empire ini," ujar dia. 

Dia mengatakan, sejauh ini Kepolisian Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi. 

Polisi juga masih melanjutkan pemeriksaan ahli. 

"Di antaranya adalah saksi tempat di mana digunakan deklarasi tentang Sunda Empire itu termasuk juga beberapa saksi yang terkait keanggotaan dari Sunda Empire," ucap dia. 

Sebelumnya diberitakan, polisi terus mendalami kegiatan Sunda Empire. Saat ini, sudah delapan orang saksi telah dimintai keterangan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Rabu (22/1/2020).

"Sampai saat ini delapan orang sudah dimintai keterangan," kata Saptono.

Baca juga: Sunda Empire Dilaporkan Roy Suryo, Ki Ageng Rangga: Maling Teriak Maling

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) juga mengambil langkah pemetaan kegiatan yang dilakukan Sunda Empire.

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan itu terdiri dari ahli pidana, ahli sejarah, budayawan, staff Upi dan Pemimpin Sunda Empire dan anggotanya.

Polisi juga meminta keterangan saksi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa barat.

"Keterangan dari Kesbangpol Provinsi terkait perizinan ormas kita minta keterangan dari mereka apakah Sunda Empire ini ormas atau bukan," ucap Erlangga.

Polisi masih melakukan penyelidikan. Tak lama lagi, polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com