JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai bahwa munculnya kasus Jiwasraya hingga Asabri saat ini menjadi waktu yang tepat bagi negara untuk melakukan koreksi besar.
Hal tersebut disampaikan SBY melalui tulisan yang diunggah di akun Facebook-nya, Senin (27/1/2020).
"Dengan terjadinya krisis besar di Jiwasraya ini, ditambah informasi yang dapat dipercaya bahwa sejumlah BUMN yang lain juga mengalami permasalahan, Asabri misalnya, saatnya negara melakukan koreksi besar," tulis SBY.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, SBY Heran Pemerintahannya Dituding Bersalah
Tidak hanya koreksi besar, SBY menyebut negara juga harus melakukan perbaikan total dan bersih-bersih.
Menurut dia, tak menutup kemungkinan bahwa kasus Jiwasraya ini bisa menjadi puncak gunung es.
Apalagi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar mencapai puluhan triliun, SBY memandang hal tersebut sudah tergolong krisis besar.
Bisa saja, kata dia, kasus tersebut bersifat sistemik, terstruktur dan masif.
"Jika setelah dilakukan penyelidikan yang serius dan komprehensif ternyata ditemukan kesamaan modus penggelapan uang rakyat, negara tidak boleh menyepelekan kasus-kasus penyimpangan ini," lanjut dia.
Baca juga: Ketua MPR Minta BPK Audit Menyeluruh Jiwasraya, Asabri, hingga BPJS
SBY menilai, hal ini akan menjadi lebih serius jika hal serupa terjadi di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya, tak hanya perusahaan asuransi. Ditambah lagi jika dalangnya berasal dari kelompok yang sama.
"Saatnya telah tiba untuk melakukan koreksi dan perbaikan total. Membiarkan penyimpangan seperti ini terjadi, dan terus terjadi, menurut saya adalah sebuah kejahatan," kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Selain itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan.
Baca juga: Jaksa Agung Prediksi Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya Lebih dari Rp 13,7 Triliun
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.
"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.