Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Honorer Diberi Waktu Hingga 2023 untuk Dapat Diangkat sebagai PNS

Kompas.com - 27/01/2020, 16:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai non-PNS dan non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK) wajib ikut dan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Para tenaga honorer ini diberi waktu selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2023, untuk lolos seleksi CPNS.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

"Kita punya waktu transisi lima tahun," ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

"Jadi di dalam lima tahun itu diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi (CPNS)," kata Setiawan.

Baca juga: Pejabat yang Tempatkan Honorer untuk Isi Jabatan ASN Bakal Disanksi

Setiawan mengatakan, ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer ini merupakan lanjutan dari pelarangan terhadap pejabat pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

Dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) termasuk pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Bahkan, jika ketentuan itu dilanggar, Kemenpan RB bersama kementerian terkait akan memberlakukan sanksi.

Setiawan belum bisa memastikan apakah tenaga honorer yang tak lolos seleksi CPNS hingga melewati batas waktu lima tahun akan diberhentikan atau tidak.

Baca juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Bertahap

Yang jelas, jika kelak kondisi tersebut terjadi, Kemenpan RB akan "mengembalikan" tenaga honorer ke kementerian tempat dia bekerja.

"Mereka diberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan oleh instansi pemerintahnya dan diberikan gaji sesuai dengam UMR di wilayahnya," ujar Setiawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com