Setiawan menyebut, diberlakukannya masa transisi lima tahun ini pada dasarnya bertujuan untuk "merapikan" tenaga honorer yang ada di Indonesia
Setelah lima tahun berlaku, KemenpanRB bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi aturan ini.
"Jadi di dalam lima tahun ini mudah-mudahan semua instansi pemerintah meninjau kembali ke dalam kebutuhan-kebutuhan ini harus betul-betul sesuai, ujar Setiawan.
"Kita harus selektif, jadi masa transisi ini mohon digunakan untuk melihat dan menata kembali sesuai dengan kebutuhannya," kata dia.
Baca juga: Ganjar Kritisi Rencana Hapus Honorer: Kita Kekurangan Pegawai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.