Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Komisi Pengarah, Pemberi Izin untuk Revitalisasi Monas

Kompas.com - 24/01/2020, 06:06 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Revitalisasi kawasan Monas diketahui belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap kali ada pembangunan maupun revitalisasi di kawasan Medan Merdeka, termasuk di Monas, harus mengantongi izin dari Komisi ini.

“Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, belum ada izin,” kata Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama saat dihubungi awak media, Rabu (22/1/2020) malam.

Baca juga: Setneg: Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin

Lalu, siapa saja anggota Komisi Pengarah tersebut?

Dilansir Kompas.com dari Keppres itu, anggota Komisi Pengarah terdiri atas tujuh pihak dengan Menteri Sekretaris Negara yang bertindak sebagai ketua sekaligus anggota.

Selain itu, ada pula Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris merangkap anggota.

Adapun lima anggota lainnya yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi. Komisi pengarah ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca juga: Pakar Sebut Anies Bisa Kena Sanksi karena Revitalisasi Monas Tanpa Izin

Tugas komisi

Ada tiga tugas Komisi ini, yaitu memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.

Badan Pelaksana ini dipimpin oleh Gubernur DKI selaku Ketua Badan Pelaksana dan mendayagunakan aparatur pemda secara fungsional. Badan Pelaksana ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Komisi Pengarah.

Selanjutnya, tugas Komisi Pengarah yaitu memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana; serta melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas.

Baca juga: Revitalisasi Monas Ditargetkan Selesai Februari 2020

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengarah dapat mengundang menteri, pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan pakar yang dipandang perlu untuk hadir dalam sidang Komisi Pengarah.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Pengarah, Ketua Komisi Pengarah dapat membentuk Tim Asistensi yang bertugas menyiapkan analisis teknis kepada Komisi Pengarah.

Adapun selain bertugas menyusun perencanaan dan penganggaran, Badan Pelaksana juga memiliki sejumlah tugas lain.

Tugas itu yaitu menyusun perencanaan dan pedoman rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan; sistem transportasi; pertamanan; arsitektur dan estetika bangunan; pelestarian bangunan-bangunan bersejarah; serta fasilitas penunjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com