JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, laporan Tim Advokasi Partai Solidaritas Indonesia terkait kejanggalan proyek revitalisasi Monumen Nasional belum lengkap.
Namun, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih menunggu kelengkapan dokumen terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti laporan tersebut.
"KPK tentu akan menerima dan menelaah lebih lanjut laporan tersebut setelah semua dokumen pelaporan dilengkapi lebih dahulu oleh pelapor," kata Ali kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Nilai Ada Kejanggalan Proyek Revitalisasi Monas, PSI Lapor ke KPK
Ali Fikri mengatakan, laporan yang diajukan Tim Advokasi PSI Jakarta tidak langsung diterima oleh KPK karena dokumennya belum lengkap meskipun sudah menemui tim KPK
"PSI tadi datang ke KPK dan ditemui tim verifikasi Dumas KPK, berencana melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi di DKI Jakarta," ujar Ali Fikri.
Anggota Tim Advokasi PSI Jakarta Patriot Muslim mengakui bahwa pihaknya tidak membawa dokumen kontrak sebagai barang bukti yang akan diadukan.
"Tadi masih ada berkas yang harus dilengkapi jadi belum bisa ditunjukin belum ada karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak," kata Patriot.
Baca juga: Sejarawan Ingatkan Revitalisasi Monas Harus Lahir Batin, Sesuai Tujuan Awal Pembangunannya
Diberitakan sebelumnya PSI melaporkan dugaan korupsi di proyek tersebut karena menilai ada kejanggalan dalam penunjukan kontraktor pelaksana proyek.
"(Kejanggalan di) kontraktor dan SKPD terkait yang bisa loloskan kontraktor itu. Karena, kan, yang namanya dugaan gitu kan. Kenapa ke KPK? Ya karena jelas ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara," kata Patriot di Gedung Merah Putih KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.