Setelah Ditjen Imigrasi mengungkap keberadaan Harun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap Harun dapat segera ditangkap.
"Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Ali.
Ali mengatakan, KPK telah melakukan sejumlah upaya dalam memburu Harun sejak Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Salah satu upayanya adalah menggandeng pihak Imigrasi untuk mencermati lalu-lintas orang serta mengirim surat pencegahan agar Harun tidak bisa ke luar negeri.
"KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima sehingga selama ini informasi dari imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar-institusi yang selama ini berjalan dengan baik," kata Ali.
Baca juga: Imigrasi Akui Harun Masiku di Indonesia, ICW: Menkumham dan Pimpinan KPK Sebar Hoaks
KPK juga bekerja sama dengan Polri untuk memasukkan Harun ke dalam daftar pencarian orang dan permintaan bantuan penangkapan terhadap Harun.
Ali pun enggan berspekulasi soal ada unsur kesengajaan dari pihak Imigrasi karena baru mengabarkan keberadaan Harun pada Rabu kemarin.
"Kami tidak mau berspekulasi apakah itu faktor sengaja dan lain-lain karena informasi resminya kan belum disampaikan oleh Pak Dirjen," kata Ali.
Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Desmond Lebih Percaya Dirjen Imigrasi Ketimbang Yasonna Laoly
Ia menyampaikan, KPK juga perlu mengkaji lebih lanjut bila ada dugaan perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Yasonna bungkam
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak berkomentar soal keberadaan Harun yang baru diketahui 15 hari sejak ketibaan Harun di Indonesia.
"Itu Dirjen, Dirjen Imigrasi," kata Yasonna sambil meninggalkan kerumunan wartawan di Kantor Kemenkumham, Rabu petang kemarin.
Baca juga: Yasonna Dukung Tim Hukum PDI-P, antara Kritik dan Pembelaan Jokowi...
Adapun Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Pihak KPK mengaku belum mengetahui keberadaan Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.