Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Jiwasraya, Pemerintah Siapkan Lembaga Penjamin Asuransi

Kompas.com - 22/01/2020, 12:22 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sedang mempersiapkan pembentukan lembaga penjaminan polis di industri asuransi.

Desakan pembentukan lembaga penjaminan di industri asuransi mencuat dari berbagai kalangan menyusul gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mencapai Rp 12,4 triliun.

Sri Mulyani menyebut, pembentukan lembaga tersebut memang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Jadi memang ada mandat harus membuat lembaga penjaminan polis dan saat ini kami sedang membuat persiapan-persiapannya sesuai mandat tersebut," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Jokowi Sambut Positif Panja Jiwasraya

Menurut dia, dalam pembentukan lembaga penjaminan polis ini, pemerintah akan melihat model perlindungan nasabah di industri perbankan seperti yang selama ini ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Tapi kami juga akan lihat perbedaan dengan industri asuransi sendiri nantinya," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Kejagung Lacak Aset Tersangka Kasus Jiwasraya di Luar Negeri

Terkait kasus Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com