Desakan pembentukan lembaga penjaminan di industri asuransi mencuat dari berbagai kalangan menyusul gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mencapai Rp 12,4 triliun.
Sri Mulyani menyebut, pembentukan lembaga tersebut memang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Jadi memang ada mandat harus membuat lembaga penjaminan polis dan saat ini kami sedang membuat persiapan-persiapannya sesuai mandat tersebut," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurut dia, dalam pembentukan lembaga penjaminan polis ini, pemerintah akan melihat model perlindungan nasabah di industri perbankan seperti yang selama ini ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Tapi kami juga akan lihat perbedaan dengan industri asuransi sendiri nantinya," ucap Sri Mulyani.
Terkait kasus Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/12221711/ada-kasus-jiwasraya-pemerintah-siapkan-lembaga-penjamin-asuransi