PPATK berkolaborasi dengan pelapor, Lembaga Pengawasan dan Pengatur (LPP), dan sejumlah pemangku kepentingan terkait dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korusi dan pencucian uang.
"Pada 2020 kami secara konsisten melanjutkan program kerja antara lain, peningkatan kompetensi dan pengetahuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," kata dia.
"(Ini dilakukan) Melalui Indonesia Financial Intelligence Institute (IFII), dengan program pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta pendidikan, yang terdiri dari pihak pelapor, aparat penegak hukum, dan pihak terkait," ucap Kiagus.
Baca juga: PPATK Sebut Inovasi Keuangan Digital Perbesar Potensi Pendanaan Terorisme
PPATK juga mengembangkan platform Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (Sipendar).
Melalui platform pertukaran informasi ini, pihak pelapor dimampukan untuk lebih mengenali terduga pendanaan terorisme.
Demikian pula halnya dengan aparat penegak hukum memperoleh informasi pendanaan terorisme dalam waktu singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.