JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat tidak salah paham dengan istilah omnibus law, terutama RUU Cipta Lapangan yang selama ini dikeluhkan para pekerja.
Sebab, kata dia, omnibus law adalah suatu cara untuk menggabungkan undang-undang (UU).
"Jadi omnibus law ini soal perspektif, soal metode, soal cara, bedakan dengan isinya," kata Jimly dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Jimly menjelaskan bahwa omnibus law perlu dilihat sebagai cara untuk mengharmonisasi UU.
Baca juga: Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam HAM dan Kelestarian Lingkungan
Sehingga, yang harus dipermasalahkan serikat buruh adalah isi UU yang akan di omnibus law, bukan omnibus law-nya.
"Omnibus (soal) Cipta Lapangan kerja jadi para pendemo tidak usah anti omnibus law," ucap Jimly.
"Bukan omnibus law-nya yang dikritik tapi yang dikritik itu isinya sebab omnibus law hanya metode penyederhanaan cara untuk mengharmoniskan antar UU," tuturnya.
Anggota DPD RI periode 2019-2024 ini menambahkan, seharusnya kata omnibus tidak perlu dicantumkan dalam nama UU.
Sebab, omnibus adalah cara penggabungan UU yang tidak perlu disebutkan dalam nama rancangan UU.
"Kan seharusnya omnibus itu semuanya, semua RUU yang disepakati ini menggunakan perspektif omnibus," ucapnya.
Baca juga: Mahfud MD: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan untuk Investasi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan