JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa kliennya tidak menyembunyikan aset di luar negeri.
Heru kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Rasanya enggak ada. Pak Heru juga tidak pernah berbicara soal aset yang ada di luar negeri," ungkap Soesilo di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Heru Hidayat, Bos Produsen Ikan Arwana Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Menurutnya, proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung merupakan SOP (standar operasional prosedur).
Dari penggeledahan tersebut, Soesilo mengungkapkan bahwa sejumlah aset milik Heru dibawa tim Kejagung, misalnya dokumen saham.
Namun, ia belum merinci lebih lanjut aset milik Heru lainnya yang sudah dibawa penyidik.
"Pak Heru penggeledahan itu SOP saja ya, penggeledahan dan pencekalan itu sudah dilakukan. Itu merupakan suatu hal yang biasa, kita hormati dahulu langkah Kejaksaan Agung," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Kasus Jiwasraya Belum Berencana Ajukan Praperadilan
Di sisi lain, Soesilo ikut menanggapi kemungkinan para tersangka disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila penyidik menemukan harta yang disamarkan pelaku.
Ia mengaku tidak setuju dengan hal tersebut. Akan tetapi, Soesilo tidak berkomentar banyak.
"Tentu kita tidak menginginkan hal itu terjadi. Tapi apapun, kita akan lihat dulu perkembangannya. Kita belum bisa banyak berbicara," ucap Soesilo.
Namun menurutnya, Heru tidak menyamarkan aset yang dimilikinya.
Baca juga: PPATK Belum Temukan Aliran Dana Kasus Jiwasraya untuk Pilpres 2019
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Heru, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Telusuri Keterlibatan Tersangka Jiwasraya yang Pernah Berkantor di KSP
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.