Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-kasus Wahyu Setiawan, KPU Akan Kumpulkan KPU Provinsi

Kompas.com - 21/01/2020, 18:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya segera mengumpulkan KPU 34 provinsi bulan depan.

Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas kasus suap penetapan anggota DPR yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya mau mengingatkan, jadi tidak hanya kita kirim surat edaran (SE). Tapi kita pertemukan (KPU provinsi), saya mau beri penekanan agar peristiwa ini (kasus Wahyu), jadi pelajaran penting bagi kita supaya tidak terulang lagi," ujar Arief ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan, KPK Panggil Staf KPU dan 3 Saksi Lain

Adapun yang akan diberikan pengarahan adalah lima Komisioner KPU dari masing-masing provinsi beserta sekretaris.

Rencananya, kegiatan ini digelar pada awal Februari.

"Nanti juga (dibahas) soal persiapan pilkada. Lalu (dibahas) laporan dan evaluasi pemilu 2019," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

Baca juga: Ketua KPU: Pemangkasan Anggaran Jangan Sampai Ganggu Substansi Pilkada

Pihak KPK menyebut, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com