JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pemangkasan anggaran sebaiknya tidak mengganggu substansi penyelenggaraan Pilkada 2020.
Menurutnya, hal-hal penting yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) tidak boleh diubah.
"Artinya hal-hal yang sangat substansial dan penting harus dilaksanakan dengan metode dan cara yang sudah ditentukan oleh undang-undang tidak bisa diubah," kata Arief saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: 5 Daerah Tak Bahas Anggaran Pilkada Terbuka, KPU Minta Tito Pastikan Transparansi
Salah satu kegiatan yang sudah disebut dalam UU adalah memfasilitasi kampanye calon kepala daerah.
"Misalnya kita harus melaksanakan kegiatan A, biayanya memang agak banyak, ya kita harus laksanakan. Misalnya perintah untuk memfasilitasi kegiatan kampanye, itu perintah UU, ya sudah kita jalankan," lanjutnya.
Arief menuturkan pihaknya belum menerima laporan resmi daerah mana saja yang memangkas anggaran penyelenggaraan pilkada 2020.
Menurut Arief, tidak semua daerah memutuskan memangkas anggaran pilkada dengan melibatkan KPU setempat.
"Belum tahu. Kita belum terima laporan resmi dari seluruh daerah. Memang ada beberapa yang diputuskan tanpa melibatkan KPU. Ada juga yang meminta atau mengajak KPU untuk membahas," ujar Arief.
Baca juga: Mendagri Sebut Ada Daerah yang Belum Tuntas Bahas Anggaran Pilkada
Karena itu, Arief belum bisa menjelaskan secara detail daerah mana saja yang memangkas anggaran untuk pilkada.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, anggaran penyelenggaraan pilkada 2020 secara keseluruhan mencapai Rp 9,9 triliun.
Jumlah itu berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada dari 270 daerah.
Sebelum NPHD dari 270 itu disepakati, jumlah pengajuan anggaran oleh KPU di daerah sebesar Rp 11, 2 triliun.
"KPU mengusulkan Rp 11,2 triliun. Nah kemudian dilakukan pembahasan, dalam pembahasan itu kemudian ditandatangani (anggaran pilkada) Rp 9,9 triliun dari 270 daerah," ungkapnya.
"Dari Rp 9,9 triliun itu ternyata ada beberapa daerah yang meminta untuk dilakukan rasionalisasi (pemangkasan)," tambahnya.
Baca juga: KPU: Jika Anggaran Dipangkas, akan Mengganggu Tahapan Pilkada
Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi, mengungkapkan adanya pemangkasan anggaran pelaksanaan pilkada 2020 di sejumlah daerah.