JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy seharusnya diberi vonis maksimal oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.
Menurut Donal Fariz, semestinya Romahurmuziy mendapat hukuman maksimal dan dibarengi dengan pencabutan hak politik.
"Tentu saja kita berharap hukuman maksimal disertai dengan pencabutan hak politik," kata Donal pada Kompas.com, Senin (20/1/2020) malam.
Menurut Donal, pencabutan hak politik terhadap politisi yang menjadi pelaku kasus korupsi perlu dilakukan untuk memberikan efek jera.
Baca juga: Transparency International Nilai Vonis Romahurmuziy Terlalu Ringan
Apalagi, politisi itu menggunakan pengaruh politik dan kekuasaan yang dimiliki untuk keuntungan pribadi.
"Prinsipnya setiap politisi yang terjerat korupsi layak dicabut hak politiknya," tuturnya.
Sebelumnya, Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca juga: Hakim Sebut Romahurmuziy Intervensi Eks Menag Lukman Hakim untuk Loloskan Haris Hasanuddin
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag) Jawa Timur.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membaca amar putusan di persidangan.
Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.