JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai terlalu dini bila menganggap ada modus penipuan dalam kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal itu disampaikan Ali menanggapi pernyataan pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih yang menyebut ada modus penipuan dalam kasus tersebut.
"Saya kira terlalu dini menyimpulkan demikian," kata Ali kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Permakelaran PAW: Kecurigaan Wahyu Setiawan, Pengakuan Ketua KPU, Bantahan PDI-P
Ali menuturkan, KPK masih akan terus mendalami dan mengembangkan bukti-bukti permulaan yang didapat dalam operasi tangkap tangan terhadap Wahyu, dua pekan lalu.
"Tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain atas dugaan penyuapan yang melibatkan mantan komisioner KPU tersebut," ujar Ali.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih menduga ada modus penipuan dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, diduga politikus PDIP Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk memulus proses dirinya menjadi anggota DPR RI melalu proses PAW.
Baca juga: Fakta Sidang Etik Wahyu Setiawan: Diberhentikan Tetap hingga Ketua KPU Kena Teguran
Dalam kasus ini, Yenti Garnasih menyoroti fakta dimana kedua pihak sebenarnya telah sama-sama mengetahui kalau keputusan KPU terkait PAW harus diambil secara kolektif kolegial atau bersama dengan seluruh Komisioner KPU dalam rapat pleno.
Namun, Wahyu Setiawan diduga berusaha tetap meminta uang kepada Harun Masiku dengan iming-iming dapat memuluskan langkah Harun Masiku melaju ke Senayan.
Padahal, KPU RI sendiri telah menyatakan, permohonan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pengganti antar waktu atau PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku tidak bisa dikabulkan.
"Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya, ada korupsinya tetapi kalaupun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada," kata Yenti Garnasih usai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Baca juga: Cerita Ketua KPU soal Permakelaran PAW yang Diungkap Wahyu Setiawan...
Untuk itu, Yenti menilai KPK harus memerinci terkait kronologi dugaan kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, misalnya dengan merujuk pada hasil penyadapan.
Menurut Yenti, hal itu perlu dijelaskan guna mengetahui modus sebenarnya di balik kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
"Meski inisiatif dari penyuap, bisa jadi di kronologi berikutnya mungkin penyuap mau mundur, malah dari KPU yang menawarkan atau malah memeras. Kemudian bagaimana pada akhirnya penyuap memberikan padahal menurut KPU tidak mungkin kalau tidak kolektif kolegial," kata Yenti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.