Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Aktivis, Omnibus Law Berdampak Buruk pada Lingkungan Hidup

Kompas.com - 19/01/2020, 19:07 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law bisa berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.

Menurut Merah, munculnya RUU Omnibus Law akan menganggu terutama di lingkungan tambang dan hutan di Indonesia.

"Menurut saya, rancangan Omnibus Law akan resmi melakukan pengusiran, peracunan dan akan membentuk pengungsian sosial ekologi kolosal di Indonesia karena akan adanya bencana lingkungan hidup di Indonesia," kata Merah dalam diskusi publik bertajuk 'Omnibus Law untuk Siapa?' di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).

Baca juga: RUU Omnibus Law Diprediksi Ciptakan PHK Masal

Merah mengatakan, dalam RUU ini, akan ada penambahan pasal soal tidak adanya batas waktu untuk proyek tambang yang terintegrasi pemurnian.

"Ini akan enggak ada batas waktu, terutama yang terintegrasi dengan pemurnian atau hilirisasi. Biasanya kan ada batas waktu," ungkap dia.

RUU Omnibus Law juga akan menganggu lingkungan. Salah satunya hutan.

Hal itu, terlihat dari banyaknya pasal dalam undang-undang terkait lingkungan yang dihilangkan ketika tercipta Omnibus Law.

Baca juga: Draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rampung Senin Pekan Depan

Merah pun sudah melakukan pemetaan. Setidaknya, ada tiga undang-undang yang akan terintegrasi dengan RUU Omnibus Law.

Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Yang parah juga hilangnya pidana lingkungan hidup. Jadi, kalau terjadi persoalan terhadap terkait dengan hukum lingkungan ada pelanggaran oleh, korporasi misalnya, itu dikedepankan bukan sanksi pidana, tapi sanksi administrasi," ujar dia.

Baca juga: Senin Pekan Depan, Buruh Gelar Demo Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di DPR

"Di UU Kehutanan, beberapa pasal yang terkait dengan alokasi 30 persen hutan itu dihilangkan juga. Jadi setiap provinsi kan diatur agar alokasi ruang untuk hutannya itu 30 persen nah itu juga dihilangkan," sambung dia.

Selain itu, lanjutnya, izin penyewaan hutan bagi pengusaha juga akan dipermudah.

"Kemudahan untuk menurunkan atau mengubah status kawasan hutan. Izin pinjam pakai kawasan hutan akan dipermudah untuk kepentingan pengusaha," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com