Menurut Merah, munculnya RUU Omnibus Law akan menganggu terutama di lingkungan tambang dan hutan di Indonesia.
"Menurut saya, rancangan Omnibus Law akan resmi melakukan pengusiran, peracunan dan akan membentuk pengungsian sosial ekologi kolosal di Indonesia karena akan adanya bencana lingkungan hidup di Indonesia," kata Merah dalam diskusi publik bertajuk 'Omnibus Law untuk Siapa?' di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).
Merah mengatakan, dalam RUU ini, akan ada penambahan pasal soal tidak adanya batas waktu untuk proyek tambang yang terintegrasi pemurnian.
"Ini akan enggak ada batas waktu, terutama yang terintegrasi dengan pemurnian atau hilirisasi. Biasanya kan ada batas waktu," ungkap dia.
RUU Omnibus Law juga akan menganggu lingkungan. Salah satunya hutan.
Hal itu, terlihat dari banyaknya pasal dalam undang-undang terkait lingkungan yang dihilangkan ketika tercipta Omnibus Law.
Merah pun sudah melakukan pemetaan. Setidaknya, ada tiga undang-undang yang akan terintegrasi dengan RUU Omnibus Law.
Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Yang parah juga hilangnya pidana lingkungan hidup. Jadi, kalau terjadi persoalan terhadap terkait dengan hukum lingkungan ada pelanggaran oleh, korporasi misalnya, itu dikedepankan bukan sanksi pidana, tapi sanksi administrasi," ujar dia.
"Di UU Kehutanan, beberapa pasal yang terkait dengan alokasi 30 persen hutan itu dihilangkan juga. Jadi setiap provinsi kan diatur agar alokasi ruang untuk hutannya itu 30 persen nah itu juga dihilangkan," sambung dia.
Selain itu, lanjutnya, izin penyewaan hutan bagi pengusaha juga akan dipermudah.
"Kemudahan untuk menurunkan atau mengubah status kawasan hutan. Izin pinjam pakai kawasan hutan akan dipermudah untuk kepentingan pengusaha," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/19/19073981/menurut-aktivis-omnibus-law-berdampak-buruk-pada-lingkungan-hidup