Salam kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Kejagung menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.
Baca juga: Wapres Minta Kejaksaan Tuntaskan Kasus Jiwasraya dan Asabri
Kelima orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kelimanya juga langsung ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor. Sebanyak 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.